5 Kategori Toko Online yang Terkena Pajak di Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia

Featured Image

Aturan Pajak Baru untuk Toko Online di Marketplace

Mulai 14 Juli 2025, ada aturan baru yang akan berdampak langsung pada para pelaku usaha online. Jika kamu memiliki toko online dan menjual produk melalui marketplace seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, BliBli, atau Lazada, maka kamu perlu memahami perubahan ini.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dengan aturan ini, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang dalam negeri yang bertransaksi secara online. Artinya, platform e-commerce kini menjadi "tangan panjang" Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, tidak semua toko online otomatis dikenakan pajak. Berikut lima kategori toko online yang masuk dalam ketentuan ini:

1. Toko Milik Warga Negara Indonesia

Jika kamu adalah warga negara Indonesia, baik sebagai individu maupun badan usaha, maka kamu akan dikenakan potongan pajak. Siapa pun yang menjual barang atau jasa lewat marketplace, selama memiliki identitas kependudukan Indonesia (KTP atau NPWP), termasuk dalam cakupan aturan ini.

2. Transaksi Menggunakan Rekening atau Alat Pembayaran Digital

Jika toko kamu menerima pembayaran melalui rekening bank, e-wallet, atau sistem pembayaran digital lainnya, maka kamu masuk kategori yang dikenai pajak. Kebiasaan ini umum karena hampir semua transaksi e-commerce saat ini tidak lagi dilakukan secara tunai.

3. Menggunakan Alamat IP Indonesia atau Nomor HP Indonesia

Kriteria teknis ini penting. Jika kamu menggunakan alamat IP Indonesia saat bertransaksi atau mencantumkan nomor telepon dengan kode negara +62, maka transaksi dianggap dilakukan di Indonesia dan termasuk yang dipantau untuk pemungutan pajak.

4. Menjual Barang atau Jasa Lewat Platform Digital

Jika toko milikmu menjual produk fisik, menawarkan jasa, atau punya usaha lain yang dilakukan lewat e-commerce, apa pun bentuknya, maka kamu tergolong sebagai pihak yang bisa dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Bahkan, perusahaan jasa seperti ekspedisi, asuransi, dan layanan online lainnya juga termasuk.

5. Omzet Lebih dari Rp 500 Juta Per Tahun

Online shop akan dikenai potongan pajak otomatis dari platform e-commerce jika toko memiliki penghasilan kotor alias omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet kotor (gross) yang tertera di tagihan. Angka ini belum termasuk pajak-pajak lain seperti PPN atau PPnBM.

Pajak ini bisa dianggap sebagai pembayaran di muka untuk pelunasan kewajiban pajak tahunan. Saat laporan pajak tahunan, penjual menghitung ulang total pajaknya dan memasukkan PPh 22 ini sebagai bagian dari pembayaran.

Jenis Transaksi yang Tidak Dikenai PPh Pasal 22

Terdapat beberapa jenis transaksi yang tidak dikenai PPh Pasal 22, antara lain: - Penjual dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dan sudah menyerahkan surat pernyataan. - Mitra ojek online atau kurir yang hanya mengantar barang. - Penjual yang punya Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak dari DJP. - Penjual pulsa, kartu perdana, emas perhiasan, atau logam mulia. - Transaksi properti seperti jual beli tanah dan bangunan.

Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Saat ini, penjual dengan omzet di rentang Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar setahun tersebut sudah diwajibkan membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen. Namun, sistem yang berjalan selama ini masih mengandalkan pelaporan dan pembayaran mandiri oleh pelaku usaha, bukan melalui pemotongan otomatis oleh platform e-commerce.

Sistem pelaporan pajak yang bersifat sukarela dinilai memiliki potensi lalai pajak yang sangat besar. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperluas basis pajak di sektor digital yang terus tumbuh, sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital.

Detail teknis pemungutan, dokumen yang digunakan, serta tata cara penyetoran dan pelaporan pajak telah dicantumkan secara lengkap dalam lampiran PMK 37/2025. Aturan baru ini harus dipahami secara menyeluruh oleh para pelaku UMKM dan pedagang daring agar tidak terkena sanksi administrasi.

Bagi platform e-commerce, aturan ini menambah tanggung jawab sebagai kepanjangan tangan negara dalam urusan perpajakan digital. Dengan demikian, sistem pajak yang lebih transparan dan adil dapat tercapai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 8 Juli 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 8 Juli 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 8 Juli 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan