
Kasus Korupsi Kredit Sritex: Dugaan Keterlibatan Bank BUMN dan BPD
Kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang menjerat PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex Group ternyata melibatkan sejumlah bank BUMN dan bank pembangunan daerah (BPD). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini dibagi menjadi dua klaster, termasuk yang terkait dengan pemberian kredit dari berbagai lembaga perbankan.
Klaster Pertama: Pemberian Kredit dari Bank BPD
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa klaster pertama berkaitan dengan pemberian kredit dari bank daerah seperti Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), Bank Jabar Banten (BJB), dan Bank Jawa Tengah (Jateng). Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Bank DKI: Rp149 miliar
- Bank BJB: Rp543 miliar
- Bank Jateng: Rp395 miliar
Dalam penyidikan klaster pertama, penyidik telah menetapkan 11 tersangka, termasuk tiga mantan bos BPD, yaitu eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan eks Dirut Bank Jateng Supriyatno (SP). Selain itu, eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Iwan diduga menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.
Klaster Kedua: Pemberian Kredit dari Bank BUMN
Penyidikan klaster kedua terkait dengan pemberian kredit dari bank pelat merah seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI), hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI). Kredit yang diberikan dalam kasus ini merupakan kredit sindikasi.
Meskipun penyidik belum bisa memberikan detail lengkap tentang penyidikan klaster kedua, mereka memastikan akan mengusut setiap persoalan yang ada agar kasus ini terungkap secara terang benderang.
Penetapan Tersangka Baru
Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex beserta entitas anak usahanya. Dari delapan tersangka tersebut, tujuh di antaranya merupakan pejabat pada tiga bank pembangunan daerah, yakni Bank Jakarta, Bank Jabar dan Banten, serta Bank Jateng.
Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- BFW (Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022): Diduga menyetujui pemberian kredit tanpa mempertimbangkan risiko keuangan Sritex.
- PS (Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015–2021): Disangkakan atas keputusan pemberian kredit tanpa kajian yang memadai.
- YR (Direktur Utama Bank BJB dari 2019 hingga Maret 2025): Menyetujui penambahan plafon kredit meskipun laporan keuangan Sritex tidak mencantumkan pinjaman sebelumnya.
- BR (Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB periode 2019–2023): Dianggap lalai dalam menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan.
- SP (Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023): Menyetujui pemberian kredit rantai pasok tanpa komite kebijakan kredit.
- PJ (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017–2020): Disebut menyetujui pemberian kredit tanpa memastikan validitas laporan keuangan.
- SD (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020): Turut menandatangani persetujuan kredit tanpa melakukan kajian risiko secara menyeluruh.
- AMS (Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 hingga 2023): Bertanggung jawab atas pengajuan kredit ke perbankan dan menggunakan invoice fiktif sebagai dasar pencairan.
Para tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Daftar Lengkap Tersangka
Berikut daftar 11 tersangka yang terlibat dalam kasus pemberian kredit kepada Sritex Group:
- Eks Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL)
- Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM)
- Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS)
- Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS)
- Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW)
- Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, Pramono Sigit (PS)
- Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR)
- Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR)
- Eks Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno (SP)
- Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ)
- Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta (SD)
Komentar
Posting Komentar