
Guru Ngaji di Jakarta Selatan Diduga Lakukan Pencabulan terhadap 10 Murid Perempuan
Seorang guru ngaji berinisial AF (54 tahun) di Tebet, Jakarta Selatan, dilaporkan melakukan tindakan tidak terpuji dengan mencabuli 10 murid perempuannya. Aksi tersebut dilakukan selama empat tahun sejak 2021 dan melibatkan korban yang masih di bawah umur, yaitu usia 9 hingga 12 tahun.
Korban-korban ini mengalami rasa takut yang luar biasa karena pelaku pernah melakukan kekerasan terhadap mereka. Menurut informasi yang diperoleh, para korban awalnya menolak tindakan AF, tetapi akhirnya menuruti perintahnya setelah diintimidasi dan dipukul. Hal ini membuat mereka merasa ketakutan dan trauma, sehingga tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua atau pihak lain.
Ancaman dan Iming-Iming Uang
Selain ancaman fisik, AF juga menggunakan taktik psikologis untuk memperkuat pengaruhnya terhadap korban. Ia menjanjikan uang senilai Rp 10.000 hingga Rp 25.000 sebagai imbalan bagi korban yang menuruti perbuatannya. Tindakan ini memperkuat rasa takut dan ketergantungan pada pelaku, sehingga korban semakin sulit untuk melawan atau melaporkan kejadian tersebut.
Kasus Terungkap Setelah Korban Mogok Mengaji
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memutuskan untuk mogok mengaji. Saat itu, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh AF. Orang tua korban kemudian memaksa anaknya untuk kembali mengaji, namun korban tetap merasa trauma akibat tindakan AF.
Menurut Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Murodih, trauma yang dialami korban muncul karena AF pernah memukul korban saat pertama kali melakukan pelecehan. Pelaku juga mengancam agar korban tidak melaporkan hal tersebut ke orang tua.
Setelah kasus ini terungkap, lima korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan lima korban lainnya yang juga menjadi korban dari tindakan AF.
Waktu dan Lokasi Kejadian
AF diketahui melakukan aksinya saat anak-anak dan istri pelaku sedang tidak berada di rumah. Biasanya, sesi mengaji untuk anak laki-laki dan perempuan dipisah oleh AF. Anak laki-laki mendapatkan sesi pertama, lalu diminta pulang lebih dulu. Sementara itu, anak perempuan akan diberi sesi mengaji berikutnya.
Menurut AKP Citra Ayu Civilia, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, kejadian ini terjadi pada waktu sore hari. Saat itu, anak-anak dan istri AF sedang tidak ada di rumah, sehingga memberi kesempatan bagi AF untuk melakukan aksinya.
Hukuman yang Diterima AF
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah hingga 20 tahun penjara.
Karena posisinya sebagai tenaga pendidik, AF juga mendapat ancaman hukuman tambahan. Awalnya, hukuman maksimal yang diberikan adalah 15 tahun penjara, tetapi kemudian ditambahkan menjadi 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
"Memang kalau orangtua atau tenaga pendidik itu biasanya kami lapis dengan ayat 2. Jadi yang harusnya mungkin 15 tahun kami maksimalkan menjadi 20 tahun," jelas Citra.
Komentar
Posting Komentar