Gaji Diplomat Kemenlu dan Tukin Arya Daru Pangayunan yang Meninggal

Gaji Diplomat Kemenlu dan Tukin Arya Daru Pangayunan yang Meninggal

Misteri Kematian Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Kemenlu

Kematian Arya Daru Pangayunan (39), seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang ditemukan dalam kondisi kepala terlilit lakban dengan rapat, masih menyisakan banyak pertanyaan. Hingga kini, penyebab kematian Arya belum dapat dipastikan, apakah itu akibat bunuh diri atau tindakan pembunuhan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan bahwa pihaknya berupaya untuk mengungkap penyebab kematian Arya dalam waktu satu minggu.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Jakarta Pusat, namun kemudian dialihkan ke Polda Metro Jaya guna mempercepat proses penyelidikan. Langkah ini dilakukan untuk memperdalam analisis forensik dan digital. Pengalihan kasus juga disertai dengan pengolahan ulang Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat, 11 Juli 2025. Dalam proses tersebut, Polda Metro Jaya melibatkan tim gabungan dari kedokteran kepolisian, Inafis Bareskrim Polri, dan dokter dari RSCM yang sebelumnya melakukan autopsi terhadap jenazah Arya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pengalihan ini bertujuan untuk mempercepat pengungkapan fakta di balik kematian Arya. “Tujuannya adalah untuk peningkatan kecepatan proses pengungkapan perkara,” ujar Ade Ary. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil lengkap dari autopsi, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap organ dalam korban.

Irjen Karyoto memastikan bahwa proses penyelidikan terus berjalan secara menyeluruh. Ia menyebut sejumlah barang bukti tengah dipelajari oleh tim forensik, termasuk rekaman CCTV, hasil otopsi, serta barang digital milik korban. “Bukti-bukti yang ada perlu dipelajari oleh forensik, baik itu CCTV, hasil otopsi, dan juga termasuk digital, seperti laptop. Mungkin seminggu lagi selesai, nanti akan ada kesimpulan,” kata Karyoto.

Komunikasi Terakhir dan Keresahan Keluarga

Komunikasi terakhir Arya Daru Pangayunan terjadi pada malam sebelum ia ditemukan tewas. Saat itu, Arya masih sempat berkomunikasi dengan istrinya, Meta Ayu Puspitantri, yang tinggal di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Percakapan terakhir pasangan suami istri yang memiliki dua orang anak itu berlangsung sekitar 21.00 WIB. Isi percakapan keduanya diungkap oleh kakak ipar Arya Daru Pangayunan, Meta Bagus.

Daru, kata Bagus, terakhir kali berkomunikasi via aplikasi perpesanan pada Senin (7/7/2025) malam pukul 21.00 WIB. Bagus mengungkapkan komunikasi sepasang suami istri itu terjadi setelah Daru pergi membeli pakaian di mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Setelah momen itu, Daru sudah tidak bisa dihubungi oleh adiknya. Dia pun mengetahui hal tersebut setelah melihat adiknya hanya duduk termenung di rumahnya.

Melihat hal tersebut, Bagus bertanya ke adiknya terkait alasan belum tidur hingga larut malam. Ternyata, istri Daru sedang menunggu kabar dari Daru yang tidak bisa dihubungi. Upaya meminta tolong penjaga kos untuk mengecek kondisi suaminya dilakukan Ayu sebanyak tiga kali. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Profil dan Gaji Arya Daru Pangayunan

Arya Daru Pangayunan adalah seorang diplomat muda Kemenlu. Ia memiliki istri bernama Meta Ayu Puspitantri. Ia adalah menantu Guru Besar FEB UGM, Basu Swastha Dharmmesta. Arya lahir di Sleman, DI Yogyakarta, pada 15 Juli 1986, saat ini Arya Daru berusia 39 tahun. Mengutip dari akun LinkedIn pribadinya, Arya merupakan lulusan Fakultas Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia sudah mengabdi di Kemenlu sejak tahun 2014.

Sebagai diplomat muda Kemlu, gaji yang diterima Arya adalah Rp4,2 juta dan tukinnya sebesar Rp5 juta. Berdasarkan data yang dihimpun, Arya Daru Pangayunan memiliki golongan PNS IIIa/IIIb. Tukin yang ia dapat juga berdasarkan kelas jabatannya, yakni kelas jabatan 9. Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Selain tukin, diplomat di Kemenlu juga menerima berbagai tunjangan lain selain tukin antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS. Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 8 Juli 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 8 Juli 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 8 Juli 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan