Jam Sekolah di Bandung Berbeda, Tidak Seperti Edaran Dedi Mulyadi

Aturan Jam Masuk Sekolah di Kota Bandung Berbeda dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memutuskan untuk mengatur sendiri jam masuk sekolah di wilayahnya. Hal ini berbeda dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Aturan jam masuk sekolah di Bandung disusun secara beragam sesuai dengan kebutuhan masing-masing tingkatan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan bahwa surat edaran Wali Kota Bandung bernomor 103-Disdik/2025 tanggal 11 Juli bertujuan untuk menindaklanjuti edaran Gubernur Dedi Mulyadi terkait jam efektif sekolah. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi tingkat stres anak saat akan berangkat sekolah serta mengurangi kemacetan di pagi hari.
Perbedaan Jadwal Masuk Sekolah di Bandung dan Jawa Barat
Berbeda dengan aturan Gubernur Dedi Mulyadi yang menetapkan jam masuk pukul 06.30 untuk semua jenjang pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas sederajat, Kota Bandung memiliki aturan yang lebih fleksibel. Aturan ini telah disebarkan ke sekolah negeri maupun swasta dan mulai berlaku sejak saat ini.
Adapun rincian jam belajar efektif untuk berbagai tingkatan pendidikan sebagai berikut:
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-Kanak (TK)
- Senin sampai Kamis: Dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal 195 menit per hari.
- Jumat: Dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal 120 menit per hari.
Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD dan MI)
- Kelas I:
- Senin sampai Kamis: Dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal 4 jam pelajaran per hari.
- Kelas II:
- Senin sampai Kamis: Dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran per hari.
- Kelas III sampai VI:
- Senin sampai Kamis: Dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal 7 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran per hari.
Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (SMP dan MTs)
- Senin sampai Kamis: Dimulai pukul 07.00 WIB dengan durasi minimal 8 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Dimulai pukul 07.00 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran per hari.
Penyesuaian untuk SMA dan SMK
Surat edaran Walikota Bandung juga mencakup aturan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Namun, ketentuan jam masuk untuk jenjang ini mengikuti aturan provinsi.
Tujuan dan Kepatuhan terhadap Aturan
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Kepala Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs negeri dan swasta se-Kota Bandung. Selain itu, surat edaran ini juga dikirimkan sebagai tembusan ke Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi siswa dalam menjalani proses belajar mengajar. Seluruh sekolah diwajibkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar