
Keinginan Terakhir Brigadir Nurhadi Sebelum Meninggal
Sebelum meninggal dunia di Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi memiliki keinginan yang ingin ia penuhi. Ia ditemukan tewas saat sedang berlibur bersama rekan kerjanya di Lombok. Namun, keluarga korban membantah bahwa kepergian Nurhadi ke Gili Trawangan bertujuan untuk berpesta atau bersenang-senang.
Menurut keterangan mertua Nurhadi, Sukarmidi, korban sebenarnya ingin mengadakan acara akikah untuk anaknya yang kedua. Saat itu, anak termuda mereka akan diakikahkan. Menurut Sukarmidi, ini merupakan momen penting yang tidak bisa dilewatkan oleh Nurhadi.
“Saya bantah jika Adi pergi ke Gili untuk poya-poya. Ini tidak mungkin karena pada saat kejadian, anak yang paling kecil akan diakikahkan,” ujar Sukarmidi saat ditemui di rumahnya di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Nurhadi dikenal sebagai sosok yang sangat mencintai keluarganya. Setiap pulang dari tugas, ia selalu menyempatkan diri untuk mencium dua anaknya. Bahkan, sehari sebelum kejadian, korban meminta keluarga untuk mengadakan syukuran akikah anaknya yang masih berusia satu bulan.
Sukarmidi juga menyampaikan bahwa sebelum kepergian Nurhadi ke Gili Trawangan, ia merasa ada firasat buruk. Izin yang diberikan oleh Nurhadi bukan untuk menginap, tetapi hanya untuk mengantar tamu. Firasat ini sudah dirasakan sejak hari Selasa.
Pada hari kejadian, Nurhadi sempat melakukan video call dengan anaknya yang terbesar, yang masih berusia lima tahun. Namun, setelah waktu magrib, anak tersebut mencoba menghubungi ayahnya melalui WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan balasan. Voice note yang dikirimkan juga tidak direspons.
Hingga akhirnya, keluarga menerima kabar duka bahwa Nurhadi meninggal dunia. Peristiwa ini menimbulkan rasa terpukul dan kecurigaan dalam hati keluarga. Sukarmidi bahkan menduga bahwa Nurhadi dibunuh setelah dipaksa ikut ke Gili Trawangan.
Pengakuan Misri yang Terlibat dalam Kasus Pembunuhan
Misri Puspitasari, seorang wanita asal Jambi, kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Ia tidak menyangka bahwa kunjungannya ke Lombok dan Gili Trawangan untuk pertama kalinya akan berujung pada petaka.
Misri kini menjalani penahanan di Rutan Polda NTB bersama dua tersangka lainnya. Melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar, Misri mengungkapkan kronologi kejadian. Ia mengaku datang ke Lombok atas ajakan Yogi, seorang Kompol.
“Saat itu saya sedang di Bali. Saya diajak liburan oleh Kompol YG,” jelas Yan. Ajakan tersebut dilakukan selama dua hari, yaitu 16-17 April 2025. Selain akomodasi dan transportasi, Misri juga diberi imbalan Rp10 juta untuk menemani Yogi.
Misri menyanggupi ajakan tersebut dan tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025). Ia dijemput oleh Yogi dan supirnya, Brigadir Nurhadi. Di dalam mobil, sudah ada Haris dan rekan wanitanya, Melanie Putri.
Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat. Di villa, mereka mengonsumsi pil Riklona dan ekstasi. Riklona dibeli oleh Misri di Bali atas perintah Yogi, sementara ekstasi berasal dari Kompol YG.
Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan menciumnya. Ia menegur karena Melanie adalah rekan wanita Haris. Setelah itu, Melanie dan Haris kembali ke kamar, sementara Misri duduk sendirian di dekat kolam.
Misri sempat merekam video singkat tentang Nurhadi yang sedang berendam. Setelah itu, ia pergi ke kamar mandi dan mengetahui kondisi Nurhadi. Ia membangunkan Yogi yang tertidur dan bersama-sama menuju kolam tempat ditemukannya Nurhadi.
Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, menyatakan bahwa kliennya telah berusaha menyelamatkan Nurhadi dari dasar kolam. Meskipun begitu, upaya tersebut gagal dan korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) saat berlibur di Gili Trawangan. Tubuhnya ditemukan di dalam kolam dan dievakuasi ke pinggir kolam. Tim medis memberikan pertolongan pertama, tetapi tidak ada respons. Akhirnya, korban dinyatakan meninggal setelah pemeriksaan EKG menunjukkan hasil flat.
Misri kini ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama diterapkan kepada Yogi dan Haris.
Komentar
Posting Komentar