Kejagung: Nadiem Perintahkan 4 Tersangka Gunakan Chrome Sebelum Beli Laptop

Perkara Korupsi di Kemendikbudristek, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menjadi perhatian publik. Dalam penanganannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOS dari Google. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Menurut Harli, ada perintah langsung dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam pengadaan tersebut. Meskipun demikian, saat itu pengadaan belum dilaksanakan. Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Mei 2020, beberapa pihak terlibat dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem Makarim. Dalam pertemuan tersebut, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 dilakukan dengan menggunakan ChromeOS dari Google.
Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan
Kejagung telah menetapkan empat tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS. Adapun para tersangka tersebut adalah:
- Tersangka SW, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sepanjang tahun 2020 hingga 2021. Selain itu, ia juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.
- Tersangka MUL, yang menjabat sebagai Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sepanjang tahun 2020 hingga 2021.
- Tersangka JT, yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek Sdr. NAM.
- Tersangka IBAM, yang bertugas sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Hingga saat ini, sudah ada 80 orang saksi yang diperiksa serta 3 orang ahli yang dimintai keterangannya. Selain itu, barang bukti seperti dokumen, laptop, handphone, hardisk, dan flashdisk telah disita dan memiliki kekuatan hukum untuk mendukung pembuktian dalam kasus ini.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Perbuatan para tersangka diduga melanggar beberapa ketentuan hukum. Beberapa pasal yang disebutkan antara lain:
- Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 pada Bab IV Halaman 29.
- Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
- Pasal 6 dan 7 yat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Barang/Jasa Pemerintah.
- Pasal 7 Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ancaman Hukuman dan Kerugian Negara
Para tersangka disangka melanggar Pasal Primair dan subsidiary, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara mencapai total sebesar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah). Kerugian ini berasal dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia menggunakan metode ilegal gain, di mana keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah.
Komentar
Posting Komentar