Kisruh Tagihan Rp 1,8 Miliar di Ajaib: Hotman Paris Turun Tangan, Persaingan Investor dan Sekuritas Memuncak

Featured Image

Kasus Sengketa Transaksi Saham di Ajaib Sekuritas Menghebohkan Publik

Kasus sengketa transaksi saham senilai Rp 1,8 miliar antara seorang investor ritel dan Ajaib Sekuritas kini memasuki babak baru. Situasi ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk pengacara kondang hingga lembaga pengawas keuangan. Awalnya, kasus ini berawal dari unggahan viral di media sosial yang akhirnya mendapat perhatian dari Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Awal Mula Kasus

Peristiwa ini pertama kali muncul pada 24 Juni 2025 melalui akun Instagram @friendshipwithgod. Seorang investor bernama Niyo mengaku mendapatkan tagihan transaksi pembelian saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebanyak 16.541 lot senilai Rp 1,8 miliar, meskipun ia hanya membeli 9 lot senilai sekitar Rp 1 juta melalui aplikasi Ajaib Sekuritas.

“Saya panik dan langsung melaporkan melalui fitur chat. Tapi akun saya justru dibekukan. Saya tidak bisa login maupun melihat portofolio,” kata Niyo kepada Bojong.xyz, Senin (30/6/2025).

Ajaib Sekuritas menyatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan melalui perangkat yang telah terdaftar (trusted device) dan sudah melalui proses konfirmasi sesuai standar perusahaan. Namun, Niyo bersikukuh bahwa tidak ada tampilan konfirmasi order yang muncul saat transaksi dilakukan.

“Saya sangat yakin dan menyatakan dengan tegas bahwa TIDAK PERNAH ada tampilan konfirmasi order yang muncul di layar perangkat saya,” ujarnya.

Fasilitas Trade Limit dan Kebijakan Perusahaan

Fasilitas trade limit yang digunakan memungkinkan pembelian saham melebihi saldo kas nasabah, dan biasanya harus dilunasi dalam waktu dua sampai tiga hari. Jika tidak, akan terjadi penjualan paksa (forced sell). Pada 1 Juli 2025, Niyo mengaku menerima email tagihan senilai Rp 1,8 miliar dengan denda keterlambatan sebesar Rp 14,85 juta. Ia juga menyebut belum menerima kompensasi yang sebelumnya dijanjikan oleh Ajaib Sekuritas.

Senior Legal Manager Ajaib Sekuritas, Abraham Imamat, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh. “Transaksi dilakukan oleh pemilik akun sendiri melalui perangkat terdaftar dan telah melalui proses konfirmasi sesuai standar sistem Ajaib Sekuritas,” katanya.

Ia menegaskan, tidak ditemukan gangguan sistem maupun penyalahgunaan akun, dan mengacu pada ketentuan BEI, perusahaan tidak bisa membatalkan transaksi yang telah terjadi.

Tindakan Regulator dan Pengacara

Kasus ini membuat regulator turun tangan. BEI telah bertemu manajemen Ajaib Sekuritas untuk mendengar kronologi kejadian. “Sudah dilakukan pertemuan Bursa (BEI) dengan Ajaib. Sedang kami pelajari,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, Kamis (3/7/2025).

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyatakan pihaknya juga telah bertemu Ajaib dan meminta agar segera mengadakan pertemuan langsung dengan investor untuk menyelesaikan masalah secara transparan.

“OJK juga telah menginstruksikan agar Ajaib segera melakukan pertemuan langsung dengan nasabah guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparan dan tuntas,” ujarnya.

Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea turut bersuara. Melalui akun Instagram-nya, ia mengajukan somasi terbuka sebagai kuasa hukum Ajaib Sekuritas. Ia menuding ada pihak yang menyebarkan berita bohong demi menjatuhkan nama Ajaib.

“Apakah ini bagian dari persaingan usaha yang disponsori oleh kompetitor?” ujar Hotman, Jumat (4/7/2025). Ia juga menyebut, kliennya akan melaporkan dugaan penyebaran berita bohong ke polisi.

Namun, Niyo menanggapi santai somasi tersebut dan menyatakan siap jika perkara ini dibuka secara hukum. “Saya tidak gentar sedikit pun jika memang Ajaib memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum,” ujarnya.

Situasi Masih Bergulir

Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, menyebut telah berdiskusi dengan OJK dan BEI serta memastikan dana dan transaksi nasabah tetap aman. “Kami menyampaikan hasil temuan yang memastikan dana dan transaksi seluruh nasabah tetap aman dan terjaga,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Kasus ini masih terus berkembang. Sementara investor menuntut transparansi, Ajaib mempertahankan posisinya, regulator terus mengawasi, dan pengacara publik ikut bersuara. Sengketa ini membuka kembali perdebatan soal keandalan sistem aplikasi investasi dan perlindungan investor ritel di pasar modal digital.

Komentar