Mentan Umumkan 212 Merk Beras Tidak Sesuai Standar, Kerugian Capai Rp 100 Triliun

Featured Image

Temuan Banyak Merek Beras Tidak Sesuai Standar

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan yang mengejutkan terkait peredaran beras di pasar yang tidak sesuai dengan standar mutu, kualitas, dan kuantitas. Hasil ini diperoleh dari kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan. Ditemukan sebanyak 212 merek beras yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Amran menyampaikan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Satgas Pangan agar segera ditindaklanjuti secara hukum. Ia berharap proses penyelidikan dan penindakan dapat dilakukan dengan cepat untuk melindungi masyarakat.

"Kami sudah menerima laporan tanggal 10, dua hari yang lalu, dan pemeriksaan sudah dimulai. Kami berharap tindakan yang diberikan sangat tegas," ujar Amran.

Praktik Pengemasan yang Menyesatkan

Menurut Amran, praktik pengemasan dan pelabelan yang menyesatkan sangat merugikan konsumen. Banyak produk beras yang mengklaim berisi lima kilogram, namun nyatanya hanya 4,5 kilogram. Selain itu, ada juga yang menyebut diri sebagai beras premium padahal kualitasnya hanya medium atau bahkan lebih rendah.

Ia menegaskan kepada para pengusaha beras di seluruh Indonesia agar tidak melakukan hal serupa. "Banyak yang 86 persen mengatakan ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya 1 kg bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kg," tambahnya.

Analogi Kerugian Besar

Amran mengibaratkan praktik kecurangan ini seperti menjual emas 24 karat padahal hanya 18 karat. Ia memperkirakan kerugian dari praktik tersebut mencapai hampir Rp 100 triliun, yang akan menjadi beban besar jika terus dibiarkan selama bertahun-tahun.

"Nah ini kan merugikan masyarakat Indonesia. Itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kerugian. Kalau ini terjadi setiap tahun, katakanlah 10 tahun atau lima tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau lima tahun kan Rp 500 triliun ini kerugian," ucap Amran.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi

Amran menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar daya beli masyarakat meningkat dan kesejahteraan petani terjaga. Pangan merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat, terutama 286 juta penduduk Indonesia saat ini.

Ia juga menyoroti dampak negatif dari praktik ini terhadap masyarakat miskin. Amran menyampaikan bahwa praktik tersebut akan semakin memperburuk kondisi masyarakat bawah.

"Ini yang kita harus peduli. Ini pesan Bapak Presiden. Tegas beliau. Berantas korupsi, berantas mafia, bila perlu tidak ada lagi. Korupsi-korupsi di mana pun, sektor pangan. Itu perintah Bapak Presiden," katanya.

Daftar Produsen Beras Tidak Sesuai Regulasi

Berikut adalah daftar produsen beras yang tidak sesuai dengan regulasi:

  • Wilmar Group: Sania, Sovia, Fortune, Siip (10 sampel - Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)
  • PT Food Station Tjipinang jaya: Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos (sumber 9 sampel: Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh)
  • PT Belitang Panen Raya: Raja Platinum, Raja Ultima (sumber 7 sampel - Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, aceh, jabodetabek)
  • PT Unifood candi indonesia: Larisst, Leezaat (6 sampel - jabodetabek, jateng, sulsel, jabar)
  • PT Buyung Poetra Sembada Tbk: Topi Koki (4 sampel - jateng, lampung)
  • PT Bintang Terang Lestari Abadi: Elephas Maximus, Slyp Hummer (4 sampel - Sumut, Aceh)
  • PT Sentosa utama Lestari/Japfa group: Ayana (3 sampel - Yogyakarta, Jabodetabek)
  • PT Subur jaya indotama: dua koki, beras subur jaya (3 sampel - lampung)
  • CV Bumi Jaya Sejati: Raja Udang, Kakak Adik (3 sampel - Lampung)
  • PT Jaya Utama Santikah: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi, Medium Pandan Wangi (3 sampel - Jabodetabek)

Komentar