
Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi
Seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari menjadi satu-satunya tersangka dari warga sipil terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi pada April 2025 lalu. Perempuan berusia 23 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan dua tersangka lain dari oknum polisi. Mereka adalah atasan Brigadir Nurhadi yang bernama Kompol Made Yogi dan Ipda Haris Chandra.
Perjalanan ke Pulau Lombok
Menurut penjelasan kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, sebelum kejadian, kliennya sedang berada di Pulau Dewata. Kompol Made Yogi, yang kini sudah dipecat, menghubungi Misri dan mengajaknya berliburan ke Pulau Lombok. Misri kemudian pergi menggunakan kapal cepat pada Rabu (16/4/2025) dan langsung disambut oleh Kompol Made Yogi bersama supirnya, Brigadir Nurhadi di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat.
Di dalam mobil tersebut sudah ada Ipda Haris Chandra dan wanita lain bernama Melanie Putri. Rombongan ini kemudian berangkat menuju kawasan Gili Trawangan. Sesampainya di sana, kelima orang ini berpisah menempati dua tempat berbeda. Kompol Made Yogi dan Misri masuk di Villa Tekek di The Beach House Resort sedangkan Ipda Haris Chandra, Brigadir Nurhadi, dan saksi Putri di Natya Hotel yang letaknya berdekatan.
Pesta dan Penggunaan Narkoba
Beberapa saat kemudian, kelima orang berkumpul di Villa Tekek untuk berpesta bersama. Berdasarkan kesaksian Misri, acara itu diwarnai dengan mengonsumsi narkoba dan obat penenang bernama Riklona. Riklona dibeli oleh Misri atas perintah Kompol Made Yogi, yang sebelumnya sudah memberi uang Rp2 juta. Ekstasi juga disebut berasal dari Kompol Made Yogi.
Misri dalam keterangannya juga melihat Brigadir Nurhadi merayu dan mencium Melanie. Melanie sendiri merupakan rekan wanita dari Ipda Haris Chandra. Misri sempat menegur aksi Brigadir Nurhadi. Fakta ini turut dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
Dugaan Penganiayaan
Syarif menduga, telah terjadi penganiayaan dalam rentang waktu 20.00 WITA sampai 21.00 WITA. "Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan)," katanya. Dugaan penganiayaan juga diperkuat dengan hasil ekshumasi makam Brigadir Nurhadi, pada 1 Mei 2025, di tempat pemakaman umum (TPU) Peresak, Dusun Jejelok, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Kondisi Mental Misri
Yan Mangandar menyampaikan bahwa kliennya kini dalam kondisi mental yang terguncang. Ia merasa mengalami hal buruk karena terseret dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. "Misri mengalami tekanan mental luar biasa hingga stres karena tidak menyangka kunjungan pertamanya di Lombok akan mengalami hal buruk seperti ini," kata Yan.
Misri kini ditahan di Polda NTB per 2 Juli 2025 kemarin. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Latar Belakang Keluarga Misri
Yan juga mengungkap latar belakang keluarga Misri. Perempuan muda ini berasal dari Jambi. Dia tinggal sederhana bersama ayah-ibu dan kelima saudaranya. Setelah ayah meninggal, Misri menggantikan peran sebagai kepala keluarga. "Dia anak yatim. Dulunya ayahnya buruh dan penjual ikan. setelah ayahnya meninggal dunia, seluruh biaya hidup dan pendidikan lima saudara dan ibunya ditanggung Misri," ungkap Yan.
Gelagat Aneh dari Ipda Haris Chandra
Gelagat mencurigakan diperlihatkan Ipda Haris Chandra, tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek Gili Trawangan. Gelagat mencurigakan ini disampaikan Misri melalui kuasa hukumnya Yan Mangandar Putra.
Yan mengatakan, sebelum Nurhadi ditemukan di dalam kolam, mereka melakukan pesta bersama di villa tersebut. Dalam pesta itu mereka mengkonsumsi obat terlarang Rikolona dan Ekstasi. Selain itu Nurhadi dan Haris meminum minuman keras jenis tequila. Saat pesta itu juga, Nurhadi mencoba merayu rekan wanita dari Haris bernama Putri.
Ajukan Justice Collaborator
Keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Muhammad Nurhadi tewas di Gili Trawangan. Pasalnya dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi.
Dalam dokumen yang sudah diserahkan kepada LPSK, Yan mengatakan pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Misri itu tidak benar. Sebagai informasi saat ini Misri sudah di tahan di ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, sejak 2 Juli 2025 lalu.
Komentar
Posting Komentar