Peran Dua Mantan Pejabat Kemendikbud dalam Kasus Korupsi Chromebook

Featured Image

Penjelasan Peran Mantan Pejabat dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Dua nama yang terlibat adalah SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah). Keduanya pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar dan Direktur Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Kementerian tersebut.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Direktur Penyidikan Abdul Qohar menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam rapat Zoom yang dipimpin Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan pelaksanaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020–2022 menggunakan sistem Chrome OS dari Google. Pada saat itu, pengadaan belum dilaksanakan.

Langkah Awal yang Diambil oleh SW

Pada tanggal 30 Juni 2020, SW memberi instruksi kepada BH, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat SD Kemendikbudristek, untuk menindaklanjuti perintah Nadiem dengan memilih sistem Chrome OS melalui metode e-catalog. Namun, karena BH tidak mampu melaksanakan perintah tersebut, SW langsung mengganti BH dengan WH sebagai PPK baru.

Pada malam hari yang sama, WH segera menindaklanjuti perintah SW dengan melakukan pemesanan setelah bertemu IN, yang merupakan pihak ketiga atau penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi. Selain itu, SW juga memerintahkan WH untuk mengubah metode e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

SW juga membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Dalam petunjuk tersebut, disebutkan bahwa setiap sekolah akan mendapatkan 15 unit laptop dan satu unit connector dengan harga Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

Peran MUL dalam Pengadaan TIK

Selain SW, MUL juga turut serta dalam proses pengadaan TIK. Ia menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 agar menggunakan Chrome OS. Pada 30 Juni 2020, MUL memerintahkan HS, seorang PPK di Direktorat SMP Tahun 2020, untuk mengklik pengadaan TIK Tahun 2020 dengan arahan ke PT Bhinneka Mentari Dimensi agar menggunakan Chrome OS.

Selain itu, MUL juga membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan Chrome OS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021–2022. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim.

Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Selain SW dan MUL, ada dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, yaitu JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Keempat tersangka ini dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 8 Juli 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 8 Juli 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 8 Juli 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan