Protes Roy Suryo Gagal, Jokowi Diperiksa di Solo Hari Ini

Featured Image

Pemeriksaan Presiden Jokowi di Solo: Proses Hukum yang Berjalan

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Pemeriksaan ini rencananya akan dilakukan di Mapolres Solo pada Rabu (23/7/2025) pukul 10.00 WIB. Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk memeriksa Jokowi di lokasi tersebut setelah sebelumnya banyak saksi telah diperiksa di tempat yang sama.

Alasan Pemanggilan di Solo

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa alasan pemanggilan Jokowi di Solo berasal dari sebuah situs media online yang menyebutkan adanya delapan saksi yang telah diperiksa di Polresta Solo. Rivai mengatakan bahwa Jokowi bersedia hadir di lokasi tersebut karena penyidik sedang memeriksa saksi-saksi yang berdomisili di wilayah Solo dan Jogja.

“Kami menemui Pak Jokowi di kediamannya untuk menanyakan kesediaannya jika diperiksa di Polres Solo,” ujar Rivai saat dikonfirmasi. Setelah Jokowi menyetujui permintaan tersebut, tim kuasa hukum langsung bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo dan mendapatkan persetujuan untuk pemeriksaan besok pagi.

Peran Saksi dalam Kasus Ini

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi di Mapolresta Solo. Mereka adalah orang-orang yang melihat langsung bagaimana sekelompok orang melakukan tindakan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik Jokowi. Saksi-saksi ini meliputi tokoh-tokoh dari berbagai daerah seperti Pemalang, Jogjakarta, Sukoharjo, Karanganyar, Surakarta, dan Wonogiri.

Sudarsono, Ketua Barisan Jokowi Lover, menjelaskan bahwa semua saksi yang diperiksa mengetahui dan melihat kejadian tersebut. Mereka juga menyaksikan kedatangan sekelompok orang ke kediaman Jokowi dengan niat tidak baik, termasuk menggunakan atribut bertuliskan "adili Jokowi".

Protes Roy Suryo terhadap Pemeriksaan

Roy Suryo, salah satu pihak yang melaporkan Jokowi, memprotes soal penundaan pemeriksaan Jokowi di Polda Metro Jaya. Menurutnya, Jokowi seharusnya hadir secara langsung untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Jokowi hanya hadir di Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik pada 29 April 2025 lalu.

Roy Suryo juga mempermasalahkan alasan sakit yang disampaikan Jokowi selama proses kasus ini berlangsung. Ia menilai hal ini tidak konsisten karena Jokowi justru hadir dalam acara Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).

Penyidik Memperkenankan Pemeriksaan di Solo

Meski ada protes, penyidik Polda Metro Jaya memperkenankan Jokowi untuk diperiksa di Polres Solo. Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menjelaskan bahwa Jokowi bersedia menjalani pemeriksaan sesuai domisili saksi-saksi lainnya. Menurutnya, ini merupakan hal yang wajar dan sesuai peraturan hukum.

“Kami menghormati dan semua keputusan ada di penyidik. Memungkinkan dan secara peraturan perundang-undangan pun memungkinkan. Saksi domisili dimana dan diperiksa di kepolisian setempat. Dan itu wajar-wajar saja,” ujar Yakub.

Proses Penyidikan yang Terus Berjalan

Hingga Juni 2025, Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi, termasuk pihak dari SMA Negeri 6 Surakarta dan UGM sebagai narasumber untuk klarifikasi ijazah Jokowi. Investigasi juga mencakup pemeriksaan tokoh seperti Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan Dr. Tifa (Tifauzia Tyassuma) yang menguatkan tuduhan tersebut.

Polisi menjembatani lima laporan dari berbagai wilayah (Jakarta Pusat, Jaksel, Semarang, dll.) untuk digabung agar lebih efisien ditindaklanjuti oleh Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.

Bukti yang Diserahkan oleh Jokowi

Dalam kasus ini, Jokowi menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik. Mulai dari flashdisk berisi konten media sosial dan video, fotokopi ijazah legalisir UGM, serta fotokopi skripsi dan lembar pengesahannya.

Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli setelah membandingkan dokumen dengan data UGM dan arsip resmi, sehingga tidak ditemukan unsur pemalsuan. Polisi menindaklanjuti kasus ini hingga ke penyelidikan lanjutan, sementara kuasa hukum Presiden mendesak penegasan apakah kasus ini layak naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Komentar