
Penangkapan Pengedar Narkoba di Rutan dan Aceh Tenggara
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial ASG (27). Kejadian ini terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025. Saat itu, pelaku mencoba memasukkan barang bawaan ke dalam rutan. Namun, tindakan yang dilakukannya menimbulkan kecurigaan petugas.
Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Heddry Yadi, menjelaskan bahwa awalnya barang yang dibawa oleh ASG hanya terlihat seperti snack dan sepatu futsal. Namun, setelah dilakukan penggeledahan lebih teliti, ditemukan dua bungkus plastik yang mencurigakan di dalam sepatu tersebut. Setelah dibuka, ternyata isinya adalah narkoba jenis sabu dengan berat total mencapai 4,3 gram.
Setelah memastikan bahwa barang tersebut adalah sabu, pihak Rutan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh. Tujuannya adalah untuk mendapatkan arahan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak Satresnarkoba dari Polres Bener Meriah.
Dari hasil penyelidikan internal, ditemukan dua warga binaan yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya adalah RSP, yang bertugas sebagai penerima laket atau barang titipan. Sementara itu, MV bertindak sebagai pemilik barang titipan tersebut. Menurut Heddry Yadi, antara pelaku ASG dan MV masih memiliki ikatan keluarga.
Saat ini, kedua warga binaan, termasuk pelaku ASG bersama barang bukti berupa 4,3 gram sabu sudah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Heddry Yadi menekankan pentingnya kewaspadaan dan komitmen seluruh jajaran petugas dalam memerangi narkoba. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh petugas harus mengedepankan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Selain itu, ia menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan serta deteksi dini sesuai dengan 3 kunci pemasyarakatan maju plus back to basic.
Selain keberhasilan di Rutan Bener Meriah, di wilayah Aceh Tenggara juga terjadi penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Kedua tersangka, yaitu MBB (32) dan H (45), ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres setempat. Mereka diringkus di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan mengikuti kedua tersangka hingga ke wilayah Desa Kute Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam. Di sana, mereka ditemukan sedang berada di sebuah konter handphone di kawasan Perapat Hilir.
Dalam pemeriksaan terhadap MBB, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Dari kantong celananya ditemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu. Selain itu, dari selipan pinggang MBB ditemukan lagi tiga bungkus sabu dalam plastik bening. MBB mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, diamankan tiga bungkus sabu dalam plastik bening dengan berat brutto 0,43 gram, dua bungkus sabu dalam plastik bening dengan berat brutto 0,16 gram, serta barang bukti lainnya.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen dan ketegasan petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Rutan Bener Meriah terus berkomitmen dalam memerangi narkoba, dan segala tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Komentar
Posting Komentar