
Apa Itu Royalti dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Royalti adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai "hak pakai" atas karya atau properti milik orang lain. Dalam konteks musik, royalti adalah pembayaran yang diterima oleh pencipta lagu ketika orang lain memutar, membawakan, atau mendistribusikan lagu tersebut. Hal ini menjadi penting karena banyak pelaku usaha seperti kafe, restoran, atau hotel harus membayar royalti meskipun mereka sudah berlangganan platform streaming.
Jenis-Jenis Royalti di Indonesia
Di Indonesia, ada dua jenis royalti utama yang diatur dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, yaitu Royalti Hak Cipta dan Royalti Hak Terkait. Royalti Hak Cipta diterima oleh pencipta lagu atau pihak yang memegang hak cipta, sementara Royalti Hak Terkait diterima oleh pelaku pertunjukan (penyanyi, musisi, backing vocal/instrument) dan produser fonogram.
Apakah Pelaku Usaha Harus Membayar Royalti Meski Sudah Berlangganan?
Ya, pelaku usaha tetap harus membayar royalti meskipun sudah berlangganan platform streaming. Langganan hanya memberi hak untuk mendengarkan secara pribadi. Jika lagu diputar di ruang publik untuk kepentingan komersial, itu termasuk public performance dan wajib membayar royalti tambahan.
Contoh Kasus: Memutar Album Fisik di Kafe
Meskipun Anda sudah membeli album fisik, saat memutarnya di kafe untuk pengunjung, itu dianggap sebagai public performance. Oleh karena itu, Anda tetap harus membayar royalti sesuai hukum yang berlaku.
Cara Mendaftarkan Lagu untuk Mendapatkan Royalti
Untuk bisa mendapatkan royalti, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:
- Tentukan jenis royalti yang ingin Anda dapatkan.
- Daftarkan hak cipta lagu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
- Gabung ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
- Daftarkan lagu ke platform digital lewat aggregator seperti TuneCore, DistroKid, CD Baby, Believe, dll.
- Pastikan metadata lagu jelas dengan judul, nama pencipta, penulis lirik, produser, dan data ISRC.
Proses Lagu Mendatangkan Royalti
Secara singkat, ada lima tahap agar lagu yang Anda dengarkan bisa mendatangkan royalti untuk penciptanya:
- Penikmat musik memutar lagu di Spotify, YouTube, atau kafe.
- Platform atau venue membayar biaya ke pihak pengelola (LMK atau platform digital).
- Pengumpul royalti mencatat pemakaian lagu dan mengumpulkan uangnya.
- Royalti dibagi ke pihak yang punya hak (pencipta, penulis, pemilik rekaman).
- Pencipta menerima bayaran secara periodik.
Persentase Pembagian Royalti
Di Indonesia tidak ada regulasi resmi yang menetapkan persentase tetap untuk pembagian royalti antara pencipta, penyanyi, produser, dan pemilik master. Proporsi internal diatur berdasarkan kelaziman praktik dan keadilan dalam perjanjian LMKN-LMK.
Jenis Lagu yang Bisa Menghasilkan Royalti
Hampir semua lagu bisa kena royalti selama memenuhi dua syarat, yaitu memiliki hak cipta dan digunakan secara komersial. Contohnya adalah lagu ciptaan baru, lagu populer, lagu cover, lagu tradisional, dan lagu di soundtrack/jingle.
Lagu Bebas Royalti
Ada beberapa lagu yang bebas royalti, seperti lagu-lagu klasik yang sudah masuk domain publik setelah masa hak cipta habis. Contohnya adalah lagu-lagu karya Beethoven. Selain itu, ada juga royalty-free music yang dilepas hak ciptanya atau dirilis di lisensi bebas seperti Creative Commons.
Bagaimana Lembaga Mengetahui Lagu yang Diputar?
LMKN/LMK menggunakan kombinasi antara self-report dari pelaku usaha, monitoring langsung, dan teknologi pendeteksi musik. Playlist report, monitoring lapangan, audio recognition technology, data dari platform digital, dan cross-check dengan database lagu adalah cara-cara yang digunakan untuk mengetahui lagu apa saja yang diputar.
Komentar
Posting Komentar